Hot News!! Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan Fungsional Guru ke Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah 2023

Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan Fungsional Guru ke Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah

Pendidikan merupakan salah satu sektor yang sangat penting bagi kemajuan suatu negara. Oleh karena itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi terus berupaya meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia melalui berbagai program dan kebijakan. Salah satu program yang dilakukan adalah transformasi satuan pendidikan. Transformasi satuan pendidikan bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dengan memfokuskan perhatian pada peserta didik. Filosofi yang diusung dalam transformasi ini adalah berpusat kepada peserta didik. Hal ini dilakukan dengan memahami bahwa setiap peserta didik memiliki keunikan dan kebutuhan yang berbeda sehingga pendidikan dapat disesuaikan dengan karakteristik masing-masing peserta didik. Selain itu, lingkungan belajar yang aman, nyaman, menyenangkan dan inklusif serta budaya sekolah yang reflektif; belajar, berbagi, berkolaborasi juga menjadi fokus dalam transformasi ini.

Dengan menciptakan suasana belajar yang kondusif bagi peserta didik maka motivasi dan minat belajar mereka dapat meningkat sehingga hasil belajar mereka dapat meningkat secara berkelanjutan. Untuk mencapai tujuan tersebut, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melakukan uji kompetensi perpindahan dari Jabatan Fungsional (JF) Guru ke JF Pengawas Sekolah. Uji kompetensi ini dilakukan untuk mengukur dan menilai kesesuaian kompetensi JF Guru terhadap standar kompetensi JF Pengawas meliputi kompetensi teknis, manajerial, dan sosio kultural. Uji kompetensi ini juga diatur dalam beberapa regulasi seperti Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil.

Uji Kompetensi Jabatan Fungsional

Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan Fungsional Guru ke Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosio kultural dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan berpindah dari Jabatan Fungsional (JF) Guru ke JF Pengawas Sekolah. Pelaksanaan Uji Kompetensi ini bertujuan untuk mengukur dan menilai kesesuaian kompetensi PNS JF Guru yang akan diangkat ke dalam JF Pengawas Sekolah melalui perpindahan jabatan lain terhadap standar kompetensi JF Pengawas Sekolah.

Sebelum mengikuti uji kompetensi, ada beberapa hal yang harus dipersiapkan. Pertama, peserta harus memahami tata tertib pelaksanaan dan persiapan uji kompetensi. Hal ini dijelaskan pada Petunjuk Umum Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan Fungsional Guru ke Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah pada pedoman pelaksanaan. Kedua, peserta harus mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Selain itu, peserta juga harus mempersiapkan diri secara mental dan fisik untuk mengikuti uji kompetensi.

Tes Tertulis/ Situational Judgement Test (SJT)

Bentuk soal yang diujikan pada Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan Fungsional Guru ke Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah adalah Situasional Judgement Test (SJT). Peserta tes akan dihadapkan dengan soal cerita berisi situasi sehari-hari sebagai pengawas sekolah dan diminta untuk memberikan respon paling efektif berdasarkan pilihan jawaban yang tersedia.

Uji Kompetensi Pengawas sekolah

Sebelum tes tertulis dilakukan, pastikan device terhubung dengan baik ke koneksi internet sebelum tes berlangsung. Sediakan cadangan koneksi internet agar tidak terjadi masalah saat tes berlangsung. Sebelum melakukan tes, peserta diharapkan memiliki istirahat yang cukup, makan sebelum hadir ke tempat ujian, dan mempersiapkan diri untuk menghadapi tes. Persiapkan juga berkas-berkas yang diperlukan.

Pastikan Anda memiliki akun belajar.id agar dapat masuk ke SIMPKB sesuai jadwal uji kompetensi yang telah ditetapkan. Informasi ini dijelaskan pada gambar berikut:

Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan Fungsional Guru

Tata Tertib Uji Kompetensi

Pada saat pelaksanaan tes uji kompetensi perpindahan Jabatan Fungsional Guru ke Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, peserta harus mematuhi tata tertib yang sudah ditetapkan, diantaranya:

  • Peserta wajib bersiap paling lambat 30 menit sebelum jadwal tes berlangsung
  • Peserta tidak diperbolehkan mendokumentasikan proses uji kompetensi melalui media apapun (misalnya: handphone, kamera, buku/catatan, laptop, dll)
  • Peserta dipersilahkan untuk membaca instruksi pengerjaan terlebih dahulu sebelum mengerjakan laman ujian
  • Soal yang dikerjakan sebanyak 36 soal dengan durasi waktu pengerjaan secara keseluruhan 55 menit
  • Jika peserta tidak menyelesaikan seluruh soal dalam waktu 55 menit, maka sistem akan otomatis menutup akses dan merekam jawaban dari semua soal yang sudah terjawab
  • Peserta wajib menghubungi helpdesk jika membutuhkan bantuan/ informasi lebih lanjut mengenai mekanisme uji kompetensi tertulis

Informasi lebih lanjut Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan Fungsional Guru ke Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dapat dilihat pada tautan berikut ini.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top